Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Agustus 2008

Pule and line

· 0 komentar

Pule and line biasa disebut juga dengan huhate.sebagai alat penangkap ikan alatini sangat sederhana desainnya hanya terdiri dari joran, tali, dan mata pancing.tetapi sesungguhnya cukup kompleks karena dalam pengoperasiannya memerlikan umpan hidup untuk merangsang keiasaan menyambar mangsa pada ikan.

Sebelum pemancingan dilakukan penyemprotan air untuk mempengaruhi visibility ikan terhadap kapal atau para pemancing.adanya faktor umpan hidup inilahyang membuat cara penangkapan ini agak rumit.hal ini disebabkan kaarena umpan hidup tersebut harus sesuai dalam ukuran dan jenis tertentu ,disimpan,dipindahkandan dibawa dalam keadaan hidup. Ini berarti diperlukan sistem penangkapan umpan hidup dan disain kapal yang sesuai untuk penyimpanan umpan supaya mpan hidup dapat tahan sampai waktu penggunaan.

Secara umum pule and line terdiri atas joran (bambu atau lainnya) untuk tangkai pancing pholyethilene untuk tali pancing dan mata pancing dan yang tidak memiliki kait balik.deskripsi pule and line sebagai berikut :

1.Joran (galah)
bagian ini terbuat dari bambu yang cukup tua dan mempunyai tingkat elastisitas yang tinggi. Yang umum digunakan ialah bambu yang berwarna kuning. Panjang joran berkisar antara 2-3 meter dengan diameter pada bagian pangkal 3-4 cm dan bagian ujung sekitar 1-1,5 cm.sebagai mana telah banyak digunakan joran dari bahan sintetis seperti plastik atau fibres.

2.Tali utama (main line)
terbuat dari bahan sintetis polyethilenedengan panjang sekitar 1,5- 2 meter yang disesuaikan dengan panjang joran yang digunakan ,cara pemancingan ,tinggi haluan kapal dan jarak penyemprotan air.diameter tali sekitar 0,5 cm dan nomor tali adalan no.7.

3.Tali sekunder
terbuat dari bahan monopilament berupa tasi berwarna putih sebagai pengganti kawat baja dengan panjan sekitar 20 cm.Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terputusnya tali utama dengan mata pancing sebagai akibat gigitan ikan cakalang.

4.Mata pancing (hook)
mata pancing yang di gunakan ialah yang tidak berkait balik,nomor mata pancing yang digunakan biasanya ialah 2,5-2,8.pad a bagian atas mata pancing terdapat timah berbentuk silinder dengan panjang sekitar 2 cm dan berdiameter 8 mm dan dilapisi nikel sehingga warna mengkilat dan menarik perhatian ikan cakalang. Selain itu pada sisi luar terdapat cincin sebagai tempat mengikat tali sekunder.dibagian mata pancing dilapaisi dengan guntingan tali rapia berwarna merah yang membungkus rumbai-rumbai tali merah yang juga berwarna sebagi umpan tiruan. Pemilihan warna ini disesuaikan dengan warna ikan umpan sehingga menyerupai ikan umpan.

Tekhnik operasi penangkapan
Setelah semua persiapan dilakukan ,termasuk penyediaan umpan hidup ,maka dimulai pencarian gerombolan ikan oleh seorang pengintai yang biasanya tempatnya dianjungan kapal,dan menggunakan teropong.

Pengoperasian bisa juga dilakukan didekat rumpon yang telah dipasang terlebih dahulu. Setelah mengetahui gerombolan ikan harus diketahui arah renang ikan tersebut kemudian mendekati gerombolan ikan tersebut. Sementara pemancing harus sudah bersiap-siappada sudut kiri-kanan kapal.cara mendekati gerombolan ikan harus dari sisi kiri atau kanan dan bukan dari arah belakang.

Pelemparan umpan dilakukan oleh boy-boy setelah diperkirakan ikan telah berada pada jarak jangkauan lemparan , kemudian ikan dituntun kearah haluan kapal .pelemparan umpan ini diusahakan secepat mungkin sehingga gerakan ikan dapat mengikuti gerakan umpan menuju haluan kapal.ada saat pelemparan umpan tersebut,mesin penyemprot sudah difungsikan agar ikan tetap berada didekat kapal.pada saat gerombolan ikan berada didekat haluan kapal, maka mesin kapal di matikan .sementara julah umpan yang dilemparka di kurangi, mengingat terbatasnya umpan hidup .selanjutnya pemancingan dilakukan dan diupayakansecepat mungkin mengingatkadang –kadang gerombolan ikan tiba-tiba menghilang terutama jika adaikan yang berdarah atau ada ikan yang lepas dari mata pancing dan jumlah umpan yang sangat terbatas .pemancingan biasanya berlangsung 15-30 menit.

Waktu pemancingan tidak perlu dilakukan pelepasan ikan dari mata pancing disebabkan pada saat joran disentakkan ikan akan jatuh keatas kapal dan akan jatuh sendiri dari mata pancing yang tidak berkait. Berdasarkan pengalaman atau keahlian memencing nelayan,pemancing kadang dikelompokan kedalam pemancing kelas I,II,III. Pemancing kelas I (lebih berpengalaman ) ditempatkan dihaluan kapal , pemancing kelas ii ditematkan di samping kiri-kanan kapal,dekat kehalua kapal, sedangkan pemancing kelas III kesamping kapal agak jauh dari haluan .untuk memudahkan pemancingan maka pada kapal pule and line dikenal adanya “flying deck” atau tempat pemancingan.

Hal lain yang perlu diperhatikan saat pemancingan adalah menghindari ikan yang telah terpancing, jatuh kembali ke laut.hal ini akan mengakibatkan gerombolan ikan yang ada akan melarikan diri ke kedalaman yang lebih dalam dan meninggalkan kapal, sehingga mencari gerombolan ikan yang baru tentu akan mengambil waktu .disamping itu, banyaknya ikan-ikan kecil di perairan sebagai natural bait akan menyebabkan kurangnya hasil tangkapan.jenis-jenis ikan tuna, cakalang, dan tongkol merupakan hasil tangkapan utama dari pule and line.




selengkapnya......

TRAP (PERANGKAP

· 1 komentar

TRAP (PERANGKAP)
1.Pengertian umum

Trap (perangkap adalah alat penangkap ikan yang dipasang secara tetap didalam air untuk jangka waktu tertentu yang memudahkan ikan masuk dan mempersulit keluarnya. Alat ini biasanya dibuat dari bahan alami,seperti bambu kayu, atau bahan buatan lainnya seperti jaring.

2.Jenis dan deskripsi trap
Ada beberapa jenis alat penangkap ang termasuk trap. Ada yang dioperasikan di permukaan air seperti bubu hanyut untujk menangkap ikan terbang,tetapi kebanyakan dioperasikan di dasar perairanuntuk menangkap ikan demersal.beberapa jenis alat penangkap yang termasuk trap adalah senbagai berikut:

a.Bubu dasar
Alat ini terbuat dari anyaman bambu,anyaman rotan, anyaman kawat. Bentuknya bermacam-macam, ada yang seperti selinder, setengah lingkaran,empat persegi panjang, segitiga memanjang, dan sebagainya.dalam pengoperasian dapat memakai umpan atau tanpa uampan.

Sebagi contoh yang dapat di kemukakan adalah jenis bubu yang banyak di operasikandi perairan kepulauan Spermonde sulawesi selatan untuk menangkap berbagai jenis ikan karang, khususnya ikan kerapu.umumnya bubu yang digunakan terdiri dari tiga bagian yaitu:

1) Badan atau tubuh bubu
Badan atau tubuh bubu biasanya terbuat dari anyaman bambu yang berbentuk empat persegi panjang dengan panjang 125 cm, lebar 80 cm, dan tinggi 40 cm bagian ini di lengkapi dengan pemberat dari batu bata (bisa juga pemberat lain) yang berfungsi untuk menenggelamkan bubu kedasar perairan yang terletk pada keempat sudut bubu.

2)Lubang tempat mengeluarkan hasil tangkapan
Lubang tempat mengeluarkan hasil tangkapan terletak pada sisi bagian bawah bubu.lubang ini berdiameter 35 cm,posisisnya tepat di belakang mulut bubu. Lubang ini di lengkap i dengan penutup

3)Mulut bubu
Mulut bubu berfungsi sebagai tempat masuknya ikanyang terletak pada bagian depan badan bubu, posisi mulut bubu menjorok kedalam badan atau tubuh bubu berbentuk selinder.semakin kedalam diameter lubangnya semakin mengecil.pad bagian mulut bagian dalam melengkung kebawah sepanjang 15 cm. Lengkungan ini berfungsi agar ikan yang masuk akan kesulitan untuk keluar.


Teknik opersi penangkapan

Sebelum alat penangkap dimasukan kedalam perairan maka terlebih dahulu menentukan daerah penangkapan.penentuan daerah penangapan tersebut didasarkan pada tempat yang diperkirakan banyak ikan demersal ,yang biasanya ditandai dengan banyakny terumbu karang atau pengalaman dari nelayan.

Bagi bubu yang tidak manggunakan umpan,setelah tiba di daerah penangkapan,maka dilakukan penurunan pelampung tand dilanjutkan penurunan bubu beserta pemberatnya,sedangkan bubu yang menggunakan umpan (biasanya dari ikan) terlebih dahulu dimasukan umpan alu di masukan kedalam perairan.setelah dianggapposisinya sudah baik maka pemasangan bubu dianggap selesai.pada beberapa waktu kemudian (1-3 hari) pengangkatan bubu di lakukan.

b.Bubu hanyut
Pada prinsipnya alat penangkap ini sama dengan bubu dasar.hanya alat ini dikhususkan untuk menangkap ikan terbang(flying fish) dan pada bagian luar dari bambu tersebut diberi untaian daun kelapa.alat penangkap ini banyak digunakan oleh nelayan yang berada di pantai barat sulawesi selatan untuk menangkap ikan terbang dan mengumpulkan telurnya. Dalam bahasa lokal alat ini sering di sebut patorani. Alat ini dioperasikan pada musim timur yaitu musim pemijahan dari ikan terbang dilaut flores, sehingga dapat dikatakan alat penangkap ini hnaya dioperasikan hanya pada musim-musim tertentu

Teknik operasi penangkapan
Pada fishing ground yang dianggap banyak terdapat ikan terbang.alat penangkap ini di rangkai sedemikian rupa,sehingga dalam satu rangkaian terdiri dari 4-6 rangkaian bubu.kemudian bubu tersebut diturunkan keperairan. Bubu tersebut tidak diberi pemberat sehingga alta penangkap tersebut terapung di permukaan air.pada saat operasi penangkapan ikan dilakukan,alat penangkap ini diikatkan pada perahu,dengan demikian ia akan ikut hanyut bersama perahu sesuai dengan arah arus.

Ikan ikan terbang yang akan memijah biasanya meletakkan telurnya pada daun kelapa dibubu dan setelah memijah akan masuk bersembunyi masuk kedalam bubu. Sekitar 6-7 jam dalam air kemudian diangkat keatas perahu untuk mengambil hasil tangkapannya.setelah mengeluarkan hasil tangkapannya operasi penangkapan dapat dilanjutkan kembali. Banyak kalangan menilai alat penangkap ini kurang ramah lingkungan karena telur-telur ikan terbang yang diharapkan sebagai sumber recruitment baru akan menjadi berkurang karena diambil oleh para nelayan. Namun, harga telur ikan terbangyang sangat tinggi di pasaran mengakibatkan nelayan tergiur untuk mengeksploitasi ikan tersebut.

c.Sero

Alat  ini biasanya terbuat dari kayu, waring, atau bambu. Terdiri dari bagian-bagian yaitu : (a) penanju ( leading net) yang berfungsi untuk menghadang ikan dalam renang ruayanya khususnya ikan-ikan yang beruaya pada saat pasang naik; (b) daerah bunuhan, biasanya terletak pada bagian yang lebih dalam dengan demikian, pemasangan alat tangkap ini hanya bisa dilakukan pada daerah-daerah yang landai sedikit miring. Nelayan banyak memasangnya pada daerah-daerah pinggir pantai.

Dalam operasi penangkapannya sangat sederhana karena setelah alat penangkap ini dipasang diperairan diharapkan ikan-ikan yang melewati penanju dari alat tangkap ini akan masuk kedaerah bunuhan. Pada saat air surut pengmbilan ikan didaerah bunuhan segera dilakukan. Dieropa barat seperti perancis dan italia alat tangkap sejenis sero yang terbuat dari benang multifilamen disebut fyke net dan di khususkan untuk menangkap ikan sidat

d.Jermal
Jermal adalah alat perangkap yang terbuat dari jaring yang berbentuk kantong dan dipasang semi permanen menentang arus (biasanya arus pasang surut ).alat tangkap ini biasanya digunakan untuk memanfaatkan ikan yang mengikuti arus.
Alat tangkap ini sangat sederhana, dimana pada daerah penangkapan yang cocok alt tersebut di pasang,lama pemasangannya sangat relatif, jika sudah banyak ikan yang masuk kedalam jaring, maka alat penangkap ini segera ditarik kantongnya dan selanjutnya dikeluarkan hasil tangkapannya. Untuk memudahkan pengoperasiannya, pada fishing ground biasanya dibuat bangunan untuk menunggu dan memantau hasil tangkapan.

e.Set net
Jika dilihat dari perinsip penangkapan, maka set net sebenarnya set net hampir sama dengan sero. Namun, set net sudah lebih maju dan daerah opersionalnya bisa lebih jauh dari perairan pantai. Jaringnya sendiri merupakan suatu bangunan dalam air. Alt penangkap jenis ini sangat berkembang baik di jepang.

Seperti halnya sero alat tangkap ini memanfaatkan ikan-ikan yang senang bermigrasi kedaerah pantai dan set net tersebut dipasang didaerah yang dilalui oleh ikan. Jalan yang dilalui oleh ikan ini di hadang oleh lead net, akibatnya ikan-ikan akan menuju ke jaring.

Ada banyak jenis alat tangkap ini yang lebih banyak di bedakan karena ukurannya.alat tangkapnya sendiri merupakan suatu bangunan jaring yang dipasang secara menetap pada suatu perairan tertentu. Untuk memasang alat penangkap ini dibutuhkan alat bantu seperti jangkar dan pelampung dalam jumlah yang banyak.

Perinsip penangkapannya ialah mengusahakan gerombolan ikan untuk memesuki jaring, setelah dihadang dan diajak dengan lead net, lalu setiap hari pada waktu tertentu jaring tersebut diangkat. Fungsi lead net adalah apabila gerombolan ikan menjumpainya maka ikan-ikan tidak merubah ruayanya kearah lain tetapi akan sejajar dengan arah lead net yang mengarah kemulut jaring.

Dengan demikian, lead net bukan saja berfungsi sebagai penghadang tetapi juga mengajak ikan kearah jaring.prinsip-prinsip penangkapan tersebut diatas hampir sama dengan sero indonesia. Jenis-jenis ikan seperti ekor kuning, kembung, sardin, salmon, tuna cakalang, dan lain-lain sebagainya merupakan hasil tangkapan dari alat tangkap ini.



selengkapnya......

RAWAI (TUNA LONG LINE)

· 2 komentar

Long line terdiri dari rangkaian tali utama ,tali pelampung dimana pada tali utama pada jarak tertentu terdapat beberapa tali cabang yang pendek dan lebih kecil dia meternya, dan diujung tali cabang ini diikat pancing yang berumpan.

Ada beberapa jenis long line. Ada yang dipasang didasar perairan serta tetap dalam jangka waktu tertentu dikenal dengan nama rawai tetap atau bottom long line atau set long line yang biaanya digunakan untuk menangkap ikan ikan demarsal .ada juga rawai yang hanyut yang biasa disebut degan dript long line, biasanya digunakan untuk menangkap ikan-ikan pelagis .yang paling terkenal adalah tuna long line atau disebut juga dengan rawai tuna,.walaupun dalam kenyataannya bahwa hasil tangkapnnya bukan bukan ikan tuna tetapi juga jenis0jenis ikan lain seperti layaran ,ikan hiu dan lain-lain.

Secara perinsip rawai tuna sama seperti rawai-rawai lainnya,namun mengingat faktor biologi ikan sasaran ,tekhnik pengoperasian alat,komponent alat bantu ,kapal yang tersedia, maka dilakukan berbagai penyesuaian.bahan tali pancing terbuat dri bahan monofilament(PA) atau multifilamant (PES seperti terylene, Pva seperti kuralon atau PA seperti nylon).perbedaan pemakaian bahan ini akan mepengaruhi line hauler yang diperlukan.beberapa perbedan dari kedua jenis bahan tersebut dipandang dari segi teknis adalah sebagai berikut.

  1.  Bahan multifilament lebih berat dan mahal dibandingkan dengan monofilament, lebih mudah dirakit,dan lebih sesuai untuk kapal-kapal kecil.
  2.  Bahan multifilamant lebih mudah ditangani dan lebih tahan lama.karena itu,dalam jangka  panjang rawai multifilament harganya relatif lebih rendah.
  3.  Karena lebih kecil, halus, dan transparan maka pemakaian monfilament dinilai akan  memberi hasil tangkapan lebih baik dari multifilament.
Dilihat dari segi kedalaman operasi (fishing depth) rawai tuna dibagi dua yaitu bersifat dangkal dan yang bersifat dalam yang pancingnya berada pada kedalaman 100-300m. Perbedaan kedua jenis ini disebabkan pada tipe dangkal satu basket rawai diberi sekitar 5 pancing sedangkan pada tipe dalam diberi 11-13 pancing sehingga lengkungan tali utama, menjadi lebih dalam.
Dalam beberapa sifat dari kedua tipe ini adalah :
  1.  Rawai tipe dalam memerlukan line hauler yang lebih kuat dibanding tipe dekat permukan.
  2.  Rawai tipe dalam menangkap jenis big eye yang lebih banyak ( sehingga nilai produksinya  lebih baik )dibanding tipe permukaan.tuna yang tertangkap dengan rawai dangkal  didominasi oleh yellowfin tuna yang harganya lebih rendah dibandingkan dengan big eye.Pelepasan pancing (setting) dilakukan menurut garis serong atau tegak lurus pada arus.waktu melepas pancing biasanya dini hari tergantung jumlah basket yang akan dipasang karena diharapkan setting selesai pada pagi hari jam 07.00 saat ikan giat cari mangsa.akan tetapi pengoperasian siang hari pun bisa dilakukan .namun akibatnya penarikan pancing (hauling )jatuh pada waktu sore hari.
Umpan yang umum dipakai adalah jenis ikan yang mempunyai sisik mengkilat,tidak cepat busuk,dan rangka tulangnya kuat sehingga tidak mudah lepas dari pancing bila tidak di sambar ikan.beberapa jenis diantaranya adalah bandeng,saury,tawes, kembung,layang, dan cumi-cumi.panjang umpan berkisar antara 15-20 cm, dengan berat 80-150 gram.cumi0cumi kecil masih dapat dipakai asalkan digabung (dijahit) beberapa ekor sehingga menjadi cukup besar.umpan ini harus berasal dari ikan-ikan yang benar-benar segar dan dilakukan dengan baik agar tahan dalam waktu yang lama.

Bagian-bagian dari tuna long line
Seperti alat penangkap lainnya ,satu unit long line terdiri dari kapl yang dirancang khusus,alat penangkap dan crew.kapal-kapal tuna long line modern bagian belakang dari kapal ini telah dirancang dengan baik untuk mudah operasi dan pengaturan alat penangkap.
Tuna long line sendiri pada umumnya terdiri dari : pelampung, bendera, tali pelampung, main line,branch line,pancing wire leader,dan lain-lain.antara pelampung dengan pelampung dihubungkan dengan tali pelampung dan tali utama dimanasepanjan tali utama terpasang beberapa tali cabang.satu rangkaian alat inilah yang disebut dengan satu basket long linejumlah mata pancing pada setiap basket bervariasi.untuk lebih detail pengetahuan tentang alatini kita lihat bagian demi bagian.
1. Pelampung (float)
    Pelampung yang digunakan pada long line terdiri dari beberapa jenis yaitu pelampung bola,pelampung bendera,pelampung radio, dan pelampung lampu.warna pelampung harus berbeda atau kontras dengan warna air laut.hal ini dimakasudkan untuk mempermudah mengenalnya darijarak jauh setelah setting.
       a) Pelampung bola
             Pelampung bola biasanya terpasang padaujung basket dari alat tangkap.pelampung bola ini terbuat dari bahan sintetic dengan dimeter 35 cm dan ada yang lebih besar.untuk long line dengan jumlah basket 70 maka jumlah pelampung bola yang digunakan adalah 68 buah, pada ujungnya terdapat pipa setinggi 25 cm dan stiker scotlight yang sengat berguna bila alat penangakap tersebut terputus maka mudah menemukannya.untuk melindungi pelampung-pelampung tersebutdari benturan yang dapat menyebabkan pecahnya pelampung tersebut, maka pelampung tersebut dibalut dengan anyaman tali polyehylene dengan diameter 5mm.
      b) Pelampung bendera
             Pelampung bendera merupakan pelampung yang pertamakali diturunkan pada waktu setting dilakukan. Biasanya diberi tiang (dari bambu atau bahan lain) yang panjangnya bervariasi sekitar 7 m dan diberi pelampung.supaya tiang ini berdiri tegak maka diberi pemberat.
     c) Pelampung lampu
             Pelampung ini biasanya menggunakan balon 5 watt yang sumberlistriknya berasal dari baterai yang terletak pada bagianu ujung atas pipa atau bagian bawah ruang yang kedap air.pelampung ini dipasang pada setiap 15 basket yang diperkirakan hauling pada malam hari.fungsinya adalah untuk penerangan pada malam hari dan memudahkan pencarian basket bila putus.
     d) Pelampung radio bouy
           Sebuah radio bouy dilengkapi dengan transmiter yang mempunyai frekuensi tertentu.daerah tranmisinya bisa mencapai 30 mil.jika dalam pengoperasian long line menggunakan radio bouy,maka kapal harus dilengkapi dengan radio direction finder(RDF).peralatan ini berfungsi untuk menunjukan arah lokasi radio bouy dengna tepat pada waktu basket putus.

2. Tali pelampung
      Tali pelampung berfungsi untuk mengatur kedalaman dari alat penangkap sesuai dengan yang dikehendaki.tali pelampung ini biasanya terbuat dari bahan kuralon.

3. Tali utama (main line)
     Tali utama atau main line adalah bagian dari potongan-potongan tali yang dihubungkan antara satu dengan yang lainsehingga membentuk rangkaian tali yang sangat panjang.tali utama harus cukup kuat karena menanggung beban dari tali cabang dan arikan ikan yang terkait pada mata pancing.pada kedua ujung pada main line dibuat simpul mata.
     Main line basanya terbuat dari bahan kuralon yang diameternya 0,25 inci atau lebih. Panjang main line tergantung dari panjang dan jumlah branch line,karena setiap penemuan kedua ujung main line merupakan tempat pemasangan branch line.

4. Tali cabang (branch line)
     Bahan dari tali cabang biasanya sama dengan tali utama, perbadaanya hanya pada ukuran saja,dimana ukuran tali cabang lebih kecildari tali utama.satu set tali cabang ini terdiri dari tali pangkal, tali cabang utama, wire leader yang berfungsi agar dapatmenahan gesekan pada saat ikan terkait pada pancing, dan pancing yang terbuat dari bahan baja, biasnaya menggunakan pancing no.7
     Umpan merupakan bagian yang sangat penting untuk diperhatikan dalam penangkapan ikan dengan tuna long line.ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi umpan pada alat penangkap ini antara lain adalah jenis ikan yang mempunyai sisik mengkilat dengan warna yang menarik sehingga dengan mudah dapat dilihat pada jarak yang jauh,kemudian tidak cepat busuk,rangka tulang kuat sehingga tidak mudah lepas dari pancing bila tidak disambar ikan, mempunyai bau yang cukup tajam dan merangsang serta disukai oleh ikan yang dipancing, tersedia dalam jumlah yang besar,dan murah harganya. Ikan bandeng, ikan kembung, ikan layang dan cumi-cumi merupakan jenis umpan yang banyak digunakan.
5. Perlengkapan lainnya
     Perlengkapan lainnya yang dimaksud adalah alat-alat yang dipergunakan untuk mempermudah dan mememperlancar kegiatan operasi penangkapan diakapl antara lain adalah radar, RDF, line hauler, marline spike, catut potong, ganco, sikat baja, jarum pembunuh, pisau, dan lain-lain.

Tekhnik operasi penangkapan
Setelah semua persiapan telah dilakukan dan telah tiba di fishing ground yang telah ditentukan . setting diawali dengan penurunan pelampung bendera dan penebaran tali utama, selanjutnya dengan penebaran pancing yang telah dipasangi umpan.rata-rata waktu yang dipergunakan untuk melepas pancing 0,6 menit/ pancing.pelepasan pancing dilakukan menurut garis yang menyerong atau tegak lurus terhadap arus.waktu melepas pancing biasanya wktu tengah malam,sehingga pancing telah terpasang waktu pagi saat ikan sedang giat mencari mangsa. Akan tetapi, penggoperasian pada siang hari dapat pula dilakukan.

Penarikan alat penangkap dilakukan setelah berada didalam air selama 3-6 jam. Penarikan dilakukan dengan menggunakan line hauler yang diatur kecepatannya. Masing-masing anak buah kapal telah mengetahui tugasnya sehingga alat penangkap dapat diatur dengan rapi.lamanya penarikan alat penangkap sangat ditentukan oleh banyakny hasil tangkapan dan faktor cuaca. Penarikan biasanya memakan waktu 3 menit / pancing.perusahaan perikanan samudra bedar di bali melakukan hauling sekitar 9-11 jam. Selanjutnya dilakukan penanganan hasil tangkapan dan persiapan operasi selanjutnya.




selengkapnya......

Kamis, 21 Agustus 2008

UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN DAN KETENTUAN UMUM

· 0 komentar

PASAL 1
171. dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya;

2. Kapal adalah kendaraan air denganbentuk dan jenis,apapun,yang digerakan dengan tenaga mekanik ,tenaga angin,atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukkung dinamis,kendaraan dibawah permukaan air,serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;

3. Perairan indonesia adalah perairan yang meliputi laut wilayah,perairan kepulauan,peraturan pedalaman,sebagai mana dimaksud dalam undang-undang no 4Prp tahun 1960 tentang perairan indonesia Jo undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan united nation convention on the law of the sea (konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut),serta perairan daratan;.

4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagaitempat kapal bersandar,berlabuh naik turun penumpang dan/bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatanpelayaran dankegiatan penunjang pelabuhan sertasebagai tempat perpindahanintra dan antar-moda transportasi;

5. Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman,lebar,dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari;

6. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada diluar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberikan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar;

7. Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran,pengiriman atau penarimaan tiap jenis tanda, gambar suara,dan informasi dalambentuk apapun melalaui ssistem kawat,optik,radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yangamerupakan bagian dari keselamatan pelayaran’

8. Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan dibawah air atau pekerjaan dibawah air yang bersifat khusus;

9. Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar yang telah ditinggalkan;

10. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penmpang dan status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu;

11. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sisjil;

12. Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal dan mempunyai wewenangdan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

13. Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu,berbeda denganyang dimiliki oleh nakhoda;

14. Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal;

15. Badan hukum indonesia adalahbadan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau koperasi.



selengkapnya......

Jumat, 20 Juni 2008

Anak Buah Kapal

· 0 komentar

Anak Buah Kapal (ABK) atau Awak Kapal terdiri dari beberapa bagian. Masing masing bagian mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri dan tanggung jawab utama terletak di tangan Kapten kapal selaku pimpinan pelayaran.

Hierarki Awak Kapal

Terbagi menjadi Departemen Dek dan Departemen Mesin, selain terbagi menjadi perwira/Officer dan bawahan/Rating.

Perwira Departemen Dek
Kapten/Nakhoda/Master adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaranMualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah navigasi
Mualim 2/Second Officer/Second Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur arah navigasi.
Mualim 3/Third Officer/Third Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi.
Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll. Namun pada awal tahun 1990-an posisi markonis ini terancam dengan adanya peralatan komunikasi yang sangat modern yaitu dengan menggunakan system INMARSAT (International Maritime Satelit) dan GMDSS (Global Maritime Distress Safety System). Komunikasi dengan menggunakan INMARSAT lebih cepat, tepat dan akurat karena menggunakan sistem satelit pengiriman berita bisa lewat e-mail, ataupun telephone secara langsung. Banyak perusahaan pelayaran tidak mempekerjakan seorang markonis di atas kapal, karena para Mualim dan Kapten juga di perbolehkan mengoperasikan peralatan INMARSAT dan GMDSS dengan ketentuan sertifikasi yang layak untuk menggantikan posisi marconist.Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para ex markonis / operator radio untuk mengambil ijazah Mualim III / ANT III (Deck Departement), akan tetapi tidak semua ex markonis tersebut dapat mengikuti pendidikan untuk mengambil ijazah ANT III tersebut dengan alasan sebagai berikut :
Untuk para operator radio yang sudah lanjut usia.
Biaya untuk mengambil ijazah ANT III tersebut sangat mahal.
Lama pendidikan di tambah praktek kerja laut.

Perwira Departemen Mesin :
KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll.
Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
Masinis 3/Third Enginer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
Juru minyak/Oiler pembantu para Masinis/Engineer
Ratings atau bawahan
Bagian dek:
Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
Bagian Permakanan:
Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak
Bagian mesin:
Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
Fitter atau Juru Las
Oiler atau Juru Minyak
Wiper


Source : Wikipedia.org

selengkapnya......

Kapal

· 0 komentar

seperti sampan atau perahu, merupakan suatu kendaraan yang dibuat untuk lautan atau pengangkutan merintang air. Kapal biasanya cukup besar untuk membawa perahu kecil seperti perahu keselamatan. Secara kebiasaannya kapal bisa membawa perahu tetapi perahu tidak boleh membawa kapal. Ukuran sebenarnya dimana sebuah perahu disebut kapal selalu ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan atau kebiasaan setempat.




Berabad abad kapal digunakan oleh manusia untuk mengarungi sungai atau lautan yang diawali oleh penemuan perahu. Biasanya manusia pada masa lampau mengunakan kano, rakit ataupun perahu, semakin besar kebutuhan akan daya muat maka dibuatlah perahu atau rakit yang berukuran lebih besar yang dinamakan kapal. Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan kapal pada masa lampau menggunakan kayu, bambu ataupun batang-batang papirus seperti yang digunakan bangsa mesir kuno kemudian digunakan bahan bahan logam seperti besi/baja karena kebutuhan manusia akan kapal yang kuat. Untuk penggeraknya manusia pada awalnya menggunakan dayung kemudian angin dengan bantuan layar, mesin uap setelah muncul revolusi Industri dan mesin diesel serta Nuklir. Beberapa penelitian memunculkan kapal bermesin yang berjalan mengambang diatas air seperti Hovercraft dan Eakroplane. Serta kapal yang digunakan di dasar lautan yakni kapal selam.

Berabad abad kapal digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang sampai akhirnya pada awal abad ke-20 ditemukan pesawat terbang yang mampu mengangkut barang dan penumpang dalam waktu singkat maka kapal pun mendapat saingan berat. Namun untuk kapal masih memiliki keunggulan yakni mampu mengangkut barang dengan tonase yang lebih besar sehingga lebih banyak didominasi kapal niaga dan tanker sedangkan kapal penumpang banyak dialihkan menjadi kapal pesiar seperti Queen Elizabeth dan Awani Dream. Sekalipun masih digunakan pada beberapa negara.

Sampan, adalah alat transportasi sungai dan danau berukuran tidak terlalu besar dan yang umumnya terbuat dari kayu serta menggunakan dayung untuk menggerakkannya. Sampan dapat mengangkut penumpang 2 - 8 orang, tergantung ukuran sampan.

Perahu, adalah kendaraan air, biasanya lebih kecil dari kapal laut. Beberapa perahu biasanya dibawa oleh kapal laut. Sebuah perahu biasanya terdiri dari satu atau lebih struktur yang mengapung disebut hul dan beberapa sistem propulsi seperti propeller, dayung, pedal, setting pole, layar, paddleweel atau sebuah jet air.


Jenis-jenis kapal
Berdasarkan tenaga penggerak
Kapal bertenaga manusia (Pendayung)
Kapal layar
Kapal uap
Kapal diesel atau Kapal motor
Kapal nuklir


Berdasarkan jenis pelayarannya
Kapal permukaan
Kapal selam
Kapal mengambang


Berdasarkan fungsinya
Kapal Perang
Kapal Penumpang
Kapal Barang
Kapal Tanker
Kapal Feri
Kapal Pemecah Es
Kapal Tunda
Kapal Pandu
Tongkang
Kapal tender
Kapal Ro-Ro
Kapal Dingin Beku
Kapal Keruk
Kapal Petikemas / Kapal Kontainer


Source : Wikipedia.org

selengkapnya......

mata kail

· 0 komentar

Mata kail
adalah salah satu alat untuk menangkap ikan yang paling populer dan digunakan untuk memancing.

Mata kail digunakan sebagai tempat untuk menaruh umpan pancing, yang pada awalnya terbuat mulai dari tulang atau kayu keras pada zaman dahulu.
Pada masa kini bermacam mata kail sudah dapat dibuat dari berbagai macam logam keras seperti dari besi (yang diberi lapisan chrome), baja atau bisa juga dengan campuran bahan logam lainnya misalnya dari bahan karbon.

Mata kail mempunyai bentuk dan ukuran yang beragam (gambar kiri). Sedangkan untuk ukuran besar-kecilnya pada mata kail biasanya dibedakan dengan menggunakan nomer (gambar kanan).

Alat pancing
Dalam pengertian olahraga memancing selain mata kail, alat pancing terdiri dari bermacam alat pendukung, seperti:
Pelampung pancingan, bisa terbuat dari kayu, busa, gabus atau plastik selama sesuai dengan penggunaannya sebagai pelampung yang ringan dan dapat mengambang di atas permukaan air.
Pemberat umpan pancing, umumnya menggunakan bahan dari timah agar umpan dapat tenggelam di bawah air.
Rol pancing, biasanya diletakkan pada pangkal dari tongkat pancing (joran pancing) yang berguna sebagai tempat menggulung tali senar pancing dan terdapat pemutar pada bagian sampingnya, tapi dapat pula rol pancing digunakan tanpa tongkat pancing dengan cara tali senar digulung secara manual oleh tangan.
Tali senar pancing, digunakan untuk memasang mata kail sekaligus sebagai media penghubung antara pemancing dengan ikan yang terpancing.
Tongkat pancing, digunakan untuk tempat rol pancing pada pangkalnya dan biasanya tongkat pancing tidak digunakan pada area berair dalam atau pada saat memancing dasar.
Umpan pancing, terdiri dari beragam variasi, mulai dari umpan buatan misal berupa ramuan hingga umpan alam hidup ataupun mati misalkan ikan kecil, udang, cacing atau cumi-cumi
Pada dewasa ini mata kail tidak lagi harus menggunakan umpan dari bahan organik, tetapi dapat pula digunakan umpan buatan (lure) yang berbentuk seperti umpan asli dan terbuat dari kayu atau plastik.

Ukuran mata pancing
Perkembangan Kail pancing




Source : Wikipedia.org

selengkapnya......

nelayan

· 0 komentar

nelayan adalah istilah bagi orang-orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup di dasar, kolom maupun permukaan perairan. Perairan yang menjadi daerah aktivitas nelayan ini dapat merupakan perairan tawar, payau maupun laut. Di negara-negara berkembang seperti di Asia Tenggara atau di Afrika, masih banyak nelayan yang menggunakan peralatan yang sederhana dalam menangkap ikan. Nelayan di negara-negara maju biasanya menggunakan peralatan modern dan kapal yang besar yang dilengkapi teknologi canggih.

Eidman (1991) membagi nelayan ke dalam dua kategori, yaitu nelayan penggarap dan nelayan pemilik.

Source : Wikipedia.org

Diperbaiki Oleh : Supardi Ardidja

Nelayan, hhh.....suatu kata yang membuat saya sangat prihatin. Betapa tidak

sebagian bangsa kita melirik nelayan dengan sebelah mata, walaupun ada nyanyian "nenek moyangku orang pelaut", namun demikian dimata awam kata nelayan masih mengandung konotasi yang ......, "yang tinggal dipantai, yang miskin, rumahnya kumuh, orang bodoh, suka maen "perempuan", tukang minum-minum dan segudang lagi konotasi yang tentunya tidak termasuk yang pinter, yang alim, yang bersih atau yang pake dasi...!!!

Mari kita simak yang berikut ini:

Siapa yang benar-benar pelaut, antara yang mengaku pelaut dengan nelayan.

menurutku,

Pelaut adalah orang bekerja (berlayar) di laut tapi belum tentu mereka seorang nelayan.

Nelayan (fisherman) adalah "lihat di atas" yang jelas, nelayan selain seorang pelaut, sekaligus juga bisa menangkap ikan.

IMO telah membuat aturan yang ekslusif dengan STCW-F (menandakan nelayan memiliki kelebihan dari "pelaut").

Nelayan Indonesia berangkat layar ke laut tidak pernah ditentukan tujuannya, bahkan sampai ke lintang 20 di selatan sana, hanya untuk mencari tuna, atau sampai menelusuri pantai-pantai afrika yang subur. ketengah-tengah samudra pasific yang ombaknya tidak pernah damai dengan perlengkapan penentuan posisi atau komunikasi yang sangat sederhana. Hebatnya jika tidak membawa pulang ikan dia langsung bangkrut atau dipecat oleh Nelayan Pemilik..!!!"

Ada sebuah cerita lucu..!
Si awam (tentunya sudah tahu apa itu nelayan, karena bapaknya nelayan) bertanya pada seorang bapak berdasi, yang baru keluar dari sebuah gedung bertingkat empat yang megah.

"Bapak angota DPR ya? tanya si awam
"Oh..bukan (sambil sedikit malu-malu), saya hanya seorang dosen"
"Dosen perguruan tinggi swasta ya pak.!!" tanya si awam lagi.
"Bukan saya perguruan tingi negeri tuh yang gedungnya empat tingkat" jawab si Bapak dengan bangga, sambil menunjuk sebuah gedung yang megah.
" Wah hebat sekali Bapak, kalau begitu bapak ngajar apa pak"
" Kebetulan saya mengampu mata kuliah Teknik Penangkapan Ikan"
" Menangkap ikannya di laut ya pak" timpal si Awam.
" Tentu dong, !, kata si Bapak sambil sedikit mengangkat dadanya
" Kalau begitu bapak nelayan?" tanya si Awam
" Bukan ! kan saya sudah kubilang saya adalah seorang Dosen! sangah si Bapak sambil sedikit mengernyitkan dahinya.

Si awam menjadi bingung sambil menggaruk-garuk pantatnya yang tidak gatal, dalam hatinya berpikir bapak tadi ngajar menangkap ikan tapi tidak mau dibilang nelayan,
padahal dia gurunya nelayan (maaf dosennya nelayan). jangan-jangan diapun nggak pernah melaut apalagi pulang bawa ikan. Padahal si awam telah diwanti-wanti oleh bapaknya kalau kuliah di gedung yang megah itu, dengan harapan jika lulus menjadi nelayan yang terpelajar!!!.


Nah kalau dosennya nelayan yang berdasi tidak mau mengaku nelayan, lalu kapan nelayan terangkat harkat dan derajatnya, mungkin dosen itu masih menganggap nelayan berkonotasi seperti disebut di atas. La....kenapa dia ngajar nangkap ikan ya?@I%&#@. khk..khk...khk

selengkapnya......

memancing

· 0 komentar

Oleh : Supardi Ardidja

Memancing dalam bidang penangkapan ikan, secara umum merupakan salah satu kegiatan menangkap ikan atau bukan ikan yang dapat dilakukan disemua perairan (tawar atau asin), di pinggir atau ditengah danau, laut, sungai dengan target menangkap ikan seekor demi seekor mulai dari yang berukuran kecil hingga besar termasuk paus (secara internasional menangkap ikan paus dilarang).

Kegiatan memancing adalah pekerjaan menunggu "membosankan..!?" yang harus dilakukan dengan penuh kesabaran dan konsentrasi, terutama memancing untuk tujuan hobi atau olah raga.

Memancing tidak hanya untuk menangkap ikan, tapi juga dapat digunakan untuk menangkap biota darat (diantaranya kodok, buaya, biawak) atau biota laut selain ikan (misalnya penyu, cumi-cumi, gurita).

Memancing secara umum merupakan salah satu kegiatan menangkap ikan yang dapat dilakukan sebagai suatu pekerjaan (hobi atau komersil), olahraga luar ruang (outdoor). Memancing dapat dilakukan di pinggir atau ditengah danau, laut, sungai dan perairan lainnya dengan target menangkap ikan seekor demi seekor.

Memancing dapat dilakukan oleh perorangan (hobi), atau berkelompok (huhate, rawai, atau tonda). Memancing secara berkelompok termasuk dalam kategori penangkapan ikan komersil

selengkapnya......

IKAN

· 0 komentar

Ikan adalah anggota vertebrata poikilotermik (berdarah dingin)[1] yang hidup di air dan bernapas dengan insang. Ikan merupakan kelompok vertebrata yang paling beraneka ragam dengan jumlah spesies lebih dari 27,000 di seluruh dunia. Secara taksonomi, ikan tergolong kelompok paraphyletic yang hubungan kekerabatannya masih diperdebatkan; biasanya ikan dibagi menjadi ikan tanpa rahang (kelas Agnatha, 75 spesies termasuk lamprey dan ikan hag), ikan bertulang rawan (kelas Chondrichthyes, 800 spesies termasuk hiu dan pari), dan sisanya tergolong ikan bertulang keras (kelas Osteichthyes).

Ikan memiliki bermacam ukuran, mulai dari paus hiu yang berukuran 14 meter (45 ft) hingga stout infantfish yang hanya berukuran 7 mm (kira-kira 1/4 inci). Ada beberapa hewan air yang sering dianggap sebagai "ikan", seperti ikan paus, ikan cumi dan ikan duyung, yang sebenarnya tidak tergolong sebagai ikan.

EKOLOGI IKAN

Ikan dapat ditemukan di hampir semua "genangan" air yang berukuran besar baik air tawar, air payau maupun air asin pada kedalaman bervariasi, dari dekat permukaan hingga beberapa ribu meter di bawah permukaan. Namun, danau yang terlalu asin seperti Great Salt Lake tidak bisa menghidupi ikan. Ada beberapa spesies ikan dibudidayakan untuk dipelihara untuk dipamerkan dalam akuarium.

Ikan adalah sumber makanan yang penting. Hewan air lain, seperti moluska dan krustasea kadang dianggap pula sebagai ikan ketika digunakan sebagai sumber makanan. Menangkap ikan untuk keperluan makan dalam jumlah kecil atau olah raga sering disebut sebagai memancing. Hasil penangkapan ikan dunia setiap tahunnya berjumlah sekitar 100 juta ton.

Overfishing adalah sebuah istilah dalam bahasa Inggris untuk menjelaskan penangkapan ikan secara berlebihan. Fenomena ini merupakan ancaman bagi berbagai spesies ikan. Pada tanggal 15 Mei 2003, jurnal Nature melaporkan bahwa semua spesies ikan laut yang berukuran besar telah ditangkap berlebihan secara sistematis hingga jumlahnya kurang dari 10% jumlah yang ada pada tahun 1950. Penulis artikel pada jurnal tersebut menyarankan pengurangan penangkapan ikan secara drastis dan reservasi habitat laut di seluruh dunia. from ali


selengkapnya......

Rabu, 18 Juni 2008

JENIS IKAN YANG BERMIGRASI JAUH

· 0 komentar

Berkenaan dengan jenis ikan yang bermigrasi jauh tertuang dalam lampiran 1 dari konvensi hukum laut PBB 1982 yang meliputi :

1. Al bacore tuna : Thunnus alalunga
2. Bluefin tuna : Thunnus thinnus
3. Bigeye tuna : Thunnus obesus
4. Skipjack tuna : Katsuwonus pelamis
5. yellowfin tuna : Thunnus albacares
6. blackfin tuna : Thunnus atlantikus
7. little tuna : Euthinnus alletteratus, Euthynnus affinis
8. souther bluefin tuna : Thunnus maccoyii
9. frigate mackerel : Auxis thazard, Auxis rochei
10. pomfrets : Family bramidae
11. marlins : Tetrapturus angustirostris, Tetrapturus belone,
                       Tetrapturus pfluegeri, Tetrapturus audax,
                       Tetrapturus georgei, Makaria mazara, Makaria indica, Makaria nigricans.
12. Sail-fishes : Istiophorus platypterus, Istiop albican
13. Sword fish : Xiphias gladus
14. Sauries : Scomberesox saurus, Cololabis saria, Cololabis adocetus,
                      Scomberesox saurus scombroides.
15. Dolphin : Coriphanea hippurus, Coriphanea equiselis.
16. Oseanic shark : Hexancus qriseus, Cetorhinus maximus, Family alopiidae,
                               Rhincodon typus, Family carhinidae, Family sphyrnidae, Family isurida.
17. Cetaccans : Family physeteridae, family Balaeuopteridae, Family
                          alanidae,Family monodon tidae, Family ziphidae, Family delphinidae.

Mengenai konservasi atas jenis jenis ikan tersebut diatas pasal 64 menentukan ,bahwa negara pantai dan negra lain yang warga negaranya melakukan penangkapan ikan di kawasan ikan bermigrasi jauh itu, harus bekerja sama secara langsung atau melalui organisasi internasional terkait, dengan tujuan untuk menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan pemanfaatan optimal jenis ikan tersebut di seluruh kawasan baik di dalam maupun di luar ZEE.



selengkapnya......

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PANTAI

· 0 komentar

1. Hak negara pantai

Hak-hak negara pantai berupa hak berdaulat untuk:
 Melakukan explorasi yaitu kegiatan penjagaan atau inventarisasi sumerdaya alam di ZEE.
 Melakukan exploitasi yaitukegiatan untuk mengelola atau memanfaatkan sumberdaya alam di     ZEE.
 Melakukan konservasi yaitu kegiatan yang bersifat perlindungandemi tetap tersedianya      cadangan sumberdaya alam hayati di ZEE.
Disamping hak-hak seperti tersebut di atas konvensi juga menentukan hak-hak lain sepanjang di atur dalam konvensi seperti disebut dalam pasal 56 ayat 1 sub c. Salah satu contoh dari hak lain itu adalah hak untuk mendapat ganti rugi atas kerugian yang di derita akibat dilangsungkannya riset ilmiah kelautan (pasal 263).contoh lain lagi yaitu negara pantai berhak menolak atau memberi izin untuk dilansungkannya suatu riset ilmiah kelautan di ZEEnya (pasal 246) dan berhak mendapat informasi/ deskripsi selambat-lambatnya 6 bulan sebelum riset dimaksud dilangsungkan (pasal 248).juga negara pantai mempunyai hak eksekutif untuk membangun menguasakan, mengatur pembngunan dan penggunaan: (1). Pulau buatan ; (2) instalasi dan bangunan untuk keperluan bagai mana ditentukan dalam pasal 56 dan tujuan ekonomi lainnya; (3) instalasi dan bangunan yang dapat menggangu pelaksanaan hak-hak negara pantai dalam zona terssebut (pasal 60 ayat 1).
 
2. Kewajiban negara pantai

Adapun kewajian –kewajiban negara pantai seperti tersirat dalam BAB V konvensi hukum laut PBB 1982 a ntara lain adalah :
1. Menyelesaikan secara adil atas dasar kepentingan pihak-pihak dan kepentingan masyarakat i      nternasional secara keseluruhan sengketa yang timbul berhubung adanya konflik      kepentingan di ZEE antara negara pantai dengan negra lain mengenai hal-hal yang tidak ada      pengaturannya dalam konveni hukum laut PBB 1982 (pasal 59)
2. Memongkar instalasi/bangunan, eksploitasi yang sudah tidak terpakai lagi demi keselamatan      pelayaran (pasal 60 ayat 3)
3. Menentukan zona keselamatan disekeliling pulau buatan dengan memperlihatkan standard     internasional yang jaraknya tidak melebihi 500 meter (pasal 60 ayat 5)
4. Menjain bahwa pulau buatan ,instalasi dan bangunan zona keselamatan tidak mengganggu     alur pelayaran inter nasional (psal 60 ayat 7)
5. Menentukan jumlah tangkapan yang di perbolehkan (allowable catch) pada     ZEEnya,melakukan konservasi dengan tujuan agar terwujudnya tingkatan yang dapat     menjamin hasil maksimum lestari serta mempertahankan kelestarian jenia (spesies) yang     berhubungan/tergntung pada jenis yang biasanay dimanfaatkan; dan memberi /     mempertukarkan data berupa keterangan ilmiah ,statistik penangkapan ikan, usaha     perikanan dan lain-lain kepada organiasi internasonal yang berwenang baik regional maupun     global dengan peran serta neara yang berkepentingan termasuk negar yang warga negaranya     diperbolehkan menangkap ikan pada ZEE (pasal 61)
6. Menggalakkan tujuan pemanfaatan yang optimal dengan memperhatikan ketentuan pasal 61     tentang konsevasi; menetapakan kemampuan menangkap (capacity to hervest);     memperhitungkan semua faktor yang relevan dalam hal memri kesempatan pra lain untuk     memanfada negaaatkan surplus; dan memberi tahukan sebagai mana mestinya mengenai     peraturan perundang-undangan ten tang konservasi dan pengelolaan.
7. Mencari kesepakatan dengan negara lain dibidang konservasi dan pengembangan     pengembangan jenis ikan yang sama yang terdapat dalam ZEE negra lain itu, dan juga mecari     kesepakatan dengan negara lain dibidang konservasi dimana negara lain itu menangakap ikan     yang sama diluar ZEE negra pantai namun masih berdekatan (pasal 63 ayat 1 dan 2)
8. Bekerja sama dibidang konservasi dengan negara lain yang warga negaranya melakukan     penangakapan jenis ikan yang bermigrasi jauh (hight migratory species) sesuai pasal 64 ayat     1)
9. Bertanggung jawab atas persediaan ikan aadrom yitu jenis ikan yang bertelur disungai tetapi      tumbuh besar dilaut (pasal 66 ayat 1)
10. Bekerjasama dengan negara yang menangkap jenis ikan anadrom agar negra ini tidak     mengalami dislokasi ekonomi akibat pembatasan jumlah tangakapan (pasal 66 ayat 3 sub b)
11. Memberi perhatian khusus kepada negalain yang telah m engeluarkan biaya dan berperan     aktif dalam memperbaharui jumlah persediaan ikan anadrom .penetapan pengaturan     mengenai persediaan jenis ikan anadrom diluar ZEE harus berdasarkan persetujuan antara     negara al dengan negar lain yang berkepentingan (pasal 66 ayat 3 sub c,d)
12. Bekerjasam dibidang koservasi dengan negara lain pada ZEEnya dilalui padasaat ikan     anadrom itu bermugrasi (pasal 66 ayat 4)
13. Bekerjasam dibidang pengaturan masalah penangakapan ikan anadrom dengan negar lain     bila perlu elelui rganisasi internasional (pasal 66 ayt 5)
14. Menjamim siklus kehidupan ikan catadrom yang sebagian besar siklus itu berlangsung pada     perairan negara pantai (pasal 67 ayat 1)
15. Memanfaaatkan jenis ikan catadrom hanya boleh pada bagian sisi darat pada batas luar     ZEE(pasal 67 ayat 2)
16. Mengadakan perjanjian dengan negara lain [mengenai pemanfaatan ikan catadrom dalam hal     itu ikan bermigrasi melalui ZEE negara lain tersebut. Perjanjian demikian harus     memperhatikan tanggung jawab negara pantai tentang populasi ikan itu (pasal 67 ayat 3)
17. Bekerja sama untuk menetapkan pengaturan yang adil bagi ikut perannya negara     berkembang tak berpantai di sub region atau region yang sama dalam hal negara pantai     kemampuan penagkapannya telah mendekati titik kemampuan yang diperbolehkan     menangkap seluruh jumlah tangkapan dengan mengingat ketentuan (pasal 69 ayat 2) (lihat     pasal 68 ayat 3)
18. Bekerja sam untuk menetapkan pengaturan yang adil bagi ikut sertanya berperan negara     berkembang yang secara geografis tidak beruntung di sub region atau region yang     sama ,secara bilateral ,sub regional atau regional dalam hal kemampuan penangkapan negara     pantai telah mndekati titik kemampuan yang diperbolehkan menangkap seluruh jumlah     tangkapan dengan mengingat ketentuan pasal 70 ayat 3 (lihat pasal 70 ayat 4)
19. Melepaskan dengan segera kapl dan anak buah kapal yang ditangksp setelah memberi uang     jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya(pasal 73 ayat 2)sementara mnunggu proses     peradilan sebaiknya pelepasan kapal dan anak buah kapalsebagai mana dimaksid oleh pasal 73     ayat 2 itu ditafsirkan sebagai pelepasan terbatas artinya merelka tidak boleh meninggalkan     wilayah neara pantai .jika mereka diijinkan keluar wilayah negara pantai dikhawatirkan     mereka kabur sehingga proses peradilan tidak akan bias berlangsung.
20. Tidak menjatuhkan hukuman pengurungan (hukuman badan) bagi pelanggran peraturan     perikanan di ZEE (pasal 73 ayat 3)
21. Memberi tahu negar bendera dalam hal dilukukan penangkapan /panahanan dan pnjatuhan     hukuman (pasal 73 ayat 4)
22. Menetapkan batas ZEE denan negara tetangga dengan perjanjian (pasal 74 ayat1)
23. Bila persetujuan tentang batas ZEE tidak tercapai, wajib diikuti prosedur Bab XV tentang     penyelesaian sengketa secara damai (pasal 73 ayat 2)
24. Mengupayakan pengaturan sementara yang bersifat praktis sebelum tercapainya     kesepakatan tentang batas ZEE (pasal 74 ayat 3)
25. Mencantumkan dalam peta letak garis batas terluar dri ZEE bila perlu lengkap dengan daftar     dengan titik –titik koordinat geografis (pasal 75 ayat 1)
26. Mengumumkan dan ,mendepositkan peta/daftar koordinat geografis itu pada sekertaris     jendral PBB (pasal 75 ayat 1).

Demikian sejumlah kewajiban negara pantai sesuai apa yang tersurat dalam konvesi hukum laut PBB 1982.




selengkapnya......

Rabu, 11 Juni 2008

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERIKANAN

· 0 komentar

1. HUKUM INTERNASIONAL
United Nation convention on the law of the sea (UNCLOS)1982
Konferensi perserikatan bangsa-bangsa (PBB) tentang hokum laut atau lebih dikenal dengan UNCLOS 1982 ditanda tangani di Montego bay, Jamaika, pada tanggal 10 Desember 1982, peristiwa itu merupakan puncak dari kegiatan United Nation Sea-Bed Committee dan konferensi PBB. Beberapa pertemuan yang telah digelar dalam menuntaskan permaslahan bangsa-bangsa diwilayah laut mereka, diantaranya (Anwar, 1989, Starke, 2001).

a. Konferensi kondisifikasi di Den hag 1936.
Konferensi kondisifikasi itu satu-satunya konferensi hokum laut yang diselenggarakan Liga Bangsa-bangsa (LBB) konferensi itu berlangsung dari tanggal 13 Maret sampai 12 April 1930 yang dihadiri oleh 47 negara. Meski tidak mencapai kata sepakat tentang batas luar dari laut territorial dan hak menangkap ikan dari Negara pantai (Costal State) pada zona tambahan, ada beberapa randangan pasal yang di setujui sementara.
b. Konferensi Pertama Hukum Laut di Jenewa, 1958
Konferensi pertama tentang hokum laut di selenggarakan di jenewa pada tanggal 24 Februari sampai 27 April 1958, konferensi yang dihadiri oleh 700 delegasi dari 86 negara itu menghasilkan 4 (Empat) konferensi yaitu :
i. Konferensi mengenai laut territorial dan zona tambahan (Convention on the territorial sea and continuous zone).
ii. Konferensi mengenai perikanan dan konferensi sumberdaya hayati dilaut lepas (Convention on Fishing and conservation of the living resources of the high sea).



Selain itu konferensi juga menghasilkan beberapa revolusi diantaranya :
i. Test Nuklir dilaut lepas
ii. Polusi laut lepas oleh bahan-bahan radioaktif
iii. Konservasi perikanan internasional
iv. Kerjasama dalam upaya-upaya konservasi
v. Pembunuhan oleh manusia terhadap makhluk hidup laut
vi. Situasi khusus tentang penangkapan ikan pantai
vii. Ketentuan tentang perairan sejarah dan
viii. Penyelenggaraan konferensi tentang hokum laut kedua.

c. Konferensi kedua hokum laut di jenewa, 1960
Meskipun sejumlah permasalahan penting dapat terselesaikan pada konferensi PBB pertama, konferensi PBB pertama itu masih menyisakan dua masalah, yaitu lebarlaut territorial dan batas wilayah penangkapan ikan. Oleh kaena itu majelis umum (general assembly) mengeluarkan revolusi pada tanggal 10 desember 1958 yang meminta sekretaris jenderal PBB untuk menyelenggarakan konferensi PBB kedua mengenai hokum laut untuk membicarakan lebih lanjut dua masalah yang belum terselesaikan tadi.
Konferensi pbb yang kedua diselenggarakan di Jenewa berlangsaung dari tanggal 17 maret 1960. hadirnya 80 negara pada konferensi pbb kedua itu ternyata tidak menghasilkan kesepakatan seperti yang diharapkan. Meski demikian konferensi menyetujui suatu resolusi yang menegaskan perlunya bantuan tekhnik bagi penangkapan ikan.
d. Konferensi ketiga hokum laut di Montenego bay, Jamaica1982.
Seperti telah diungkapkan tadi, konvensi hokum laut 1982 adalah puncak karya PBB dalam penyelenggaraan konferensi hokum laut. Betapa tidak? Konferensi hokum laut 1982 itu ditandatangani oleh 119 negara. Banyaknya jumlah peserta dan besarnya kepentingan masing-masing Negara yang mengikuti konferensi didasari beberapa hal, diantaranya modernisasi disegala bidang kehidupan, tersedianya kapal-kapal yang lebih cepat, bertambah pesatnya perdagangan dunia, semakin canggihnya komunikasi internasional, dan pertambahan penduduk dunia yang berdampak pada tekanan terhadap pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap serta kekayaan dari lautan (Anwar, 1989).
Sementara itu, selain mencerminkan hasil usaha masyarakat internasional untuk mengondisifikasikan ketentuan internasional yang telah ada, sebagai suatu perangkat hokum yang baru, konferensi hokum laut 1982 itu pun menggambarkan suatu perkembangan yang progresif dalam hokum internasional (Agoes, 1991). Konvensi hokum laut 1982 yang disahkan pada tanggal 10 Desember 1982 tersebut terdiri dari 17 bab, 320 pasal, 9 lampiran serta beberapa resolusi pendukung yang didalamnya tertuang peraturan tentang delapan rezim hokum laut yang masing-masing mempunyai status hokum berbeda-beda antara lain:
i. Perairan pedalaman, yaitu laut yang terletak disisi barat dari garis pangkal laut territorial yang terletak pada sisi darat pada sisi penutup teluk diperairan kepulauan pada perairan dipedalaman diakui adanya hak lintas damai.
ii. Perairan kepulauan, yaitu perairan yang terletak disisi darat dari garis pangkal lurus kepulauan dari suatu Negara kepulauan.
iii. Lautteritorial, yaitu laut terletak pada sisi luar garis pangkal dengan lebar maksimum 12 mil.
iv. Zona tambahan, yaitu bagian laut lepas yang berbatasan dengan laut territorial dan Negara yang bersangkutan memiliki yuridiksi terbatas untuk beacukai, fiscal, imigrasi, dan saniter yang jaraknya tidak boleh melbihi 24 mil dari garis pangkal.
v. Zona ekonomi ekslusif (ZEE), yaitu bagian laut yang terletak diluar dan berdekatan dengan laut territorial yang jaraknya tidak boleh melebihi 200 mill laut dari garis pangkal laut territorial.
vi. Laut lepas, yaitu bagian laut yang bukan wilayah suatu Negara maupun zona ekonomi eksklusif.
vii. Landas kontinen, yaitu dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan dengan daerah dasar laut dibawah laut territorial sampai batas maksimum 350 mil dari garis pangkal.
viii. Kawasan/ dasar laut samudra dalam internasional, yaitu dasar laut dan tanah dibawahnya terletak diluar yuridiksi nasional.
Pembaharuan yang gemilang dari masyarakat bangsa-bangsa serta merupakan suatu kerangka peraturan yang sangat komperhensif dan meliputi hamper semua kegiatan dilaut hingga dianggap sebagai a constituti on for the ocean (Agoes 2004).

2. HUKUM INTERNASIONAL
Pesatnya perkembangan hokum dan ketentuan internasional dalam pengolahan perikanan di ikuti pula oleh pemerintah Indonesia, dikeluarkannya UU no 31 tahun 2004 pada tangagl 14 september 2004 yang menggantikan UU no 9 tahun 1985, misalnya merupakan salah satu jawaban pemerintah Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan peraturan nasional dan internasional.
Meski masih menyisakan permasalahan dan mendapatkan kritikan, UU no 31 tahun 2004 lebih lengkap jika dibandingkan dengan UU no 9 tahun 1985 sehingga dapat dikatakan sebagai terobosan baru. Adapun terobosan baru dalam UU no 31 tahun 2004 diantaranya adalah :
Pertama, Mulai memperhatikan ketentuan internasional dengan dimasukkannya pengolahan perikanan dilaur wilayah pengolahan perikanan Indonesia (laut lepas) yang sebelumnya hanya memuat pengolahan di WPP Indonesia.



Pasal 5 ayat 1 UU no 31 tahun 2004 menyebutkan wilayah pengolahan perikanan Indonesia untuk menangkap ikan/ pembudidayaan ikan meliputi :
a. Perairan Indonesia
b. Zona ekonomi eksklusif Indonesia dan
c. Sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RI, pasal 2 menyebutkan pengolahan perikanan diluar wilayah pengolahan republic Indonesia, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), diselenggarakan berdasrkan peraturan perundang-undangan persyaratan dan atau standar internasional yang diterima secara umum.

Dengan demikian, dimuatnya pengaturan mengenai pengolahan diluar laut wilayah pengolahan perikanan Indonesia atau laut lepas mencermintkan Indonesia sudah mengadopsi ketentuan internasional mengenai kewajiban setiap Negara untuk menjaga sumberdaya ikan yang sifatnya bermigrasi terbatas dan bermigrasi jauh selain itu dampai positif dimuatnya ketentuan pengolahan perikanan dilaut lepas dapat meningkatkan citra Indonesia yang selama ini di cap sebagai penunggang bebas.
Selain itu, pengakuan terhadap laut lepas dalam uu No 31 tahun 2004 dilengkapi dengan dimuatnya ketentuan tentang kerjasama internasinal antara Indonesia dan Negara tetangga atau Negara lain, pasal 10 ayat (1) menyebutkan untuk kepentingan kerjawama internasional, pemerintah :
a. Dapat menentukan publikasi secara berkala hal-hal berkenaan dengan langkah konservasi dan pengolahan sumberdaya ikan
b. Bekerjasama dengan Negara tetangga atau Negara lain dalam rangka konservasi dan pengolahan sumberdaya ikan dilauyt lepas, laut lepas yang bersifat tertutup, serta wilayah kantong.
c. Memberitahu dan menyampaikan bukti-bukti terkait pada Negara bendera asal kapal yang dicurigai melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan hambatan dalam konservasi dan pengolaan sumberdaya ikan.
Kedua, adanya pengakuan adanya keberadaan hak layak laut (HUL) atau kearifan local yang abadi wilayah pesisir. Pasal 6 ayat (2) menyebutkan, “Pengolahan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan harus hokum adapt dan atau kearifan local serta memperhatikan peran serta masyarakat”

Ketiga, dimasukannya taman laut nasional sebagai wewenang DKP yang sebelumnya berada dibawah kewenangan departemen kehutanan pada pasal 7 ayat (5) namun pelimpahan wewenang itu masih dilematis karena ketentuan mengenai tamanlaut maih dalam peraturan perundang-undangan kehutanan.

Keempat, perikanan menjadi sebuah system terpadu, tidak lagi parsial seperti sebelumnya, pasal 25 menyebutkan “Usaha perikanan dilaksanakan dalam system bisnis perikanan yang meliputi pra produksi, produksi pengolahan dan pemasaran.

Kelima, pembenahan data statistic perikanan. Hal itu karena lemahnya data statistic didaerah pusat terlebih lagi ditingkat local atau daerah.

Keenam, pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidayan ikan kecil, sebagai mana pihak yang senantiasa menjadi korban pembangunan, dimuatnya ketentuan mengenai pengaturan terhadap nelayan kecil. Merupakan suatu wuju8d keberpihakan pemerintah.



Ketujuh, dibentuknya pengadilan perikanan, Namun karena perkembangan hokum dan ketentuan internasional dibidang perikanan sangat dinamis, perlu kajian tentang kemampuan pengaturan perundang-undangan Indonesia dalam mengadopsi dan menyesuaikan diri, selain itu dikaitkan dengan hokum dan ketentuan internasional, peraturan perundang-undangan nasional pun harus mengkaji keterkaitan diantara undang-undang yang mengatur perikanan karena selam ini ada beberapa peraturan perundang-undangan yang penting justru saling tumpang tindih sehingga terjadi konflik kewenangan.

Sementara itu jauh sebelum UU no 31 tahun 2004 ditetapkan, pemerintah Indonesia banyak mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan beserta turunnya yang mengatur sumberdaya perikanan tangkap. Peraturan perundang-undangan tersebut meliputi :
a. UU No 1 tahun 1973 tentang Landas kontinen
b. UU No 5 tahun 1983 tengant ZEE
c. UU no17 tahun 1985 tentang ratifikasi konvensi hokum laut.
d. UU no 9 tahun 1985 tentang perikanan
e. UU no 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia

Seiring berlakunya UUno 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian digantikan UU no 32 tahun 2004 terjadi perubahan tentang kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap yaitu daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian sesuai peraturan perundang-undan


selengkapnya......

PENGERTIAN DAN PENETAPAN BATAS ZONA EKONAMI EKSKLUSIF (ZEE)

· 0 komentar

Pengertian ZEE dimuat dalam pasal 55 konvensi hukum laut PBB 1982 sebagai berikut: ZEE adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritoial yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak jurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan –kebebasan negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dengan konvensi ini.
Dari rumusan pasal 55 itu ,dapat kita rincikan unsur pengertian-pengertian ZEE, antara lain:
    1. Bahwa ZEE itu adalah bagian laut yang terletak diluar laut toritorial .
    2. Bahwa keberadaannya diluar laut teritorial tidak di selingi oleh bagian laut lain tetapi         langsung      berdampingan dengan laut teritorial itu sendiri.
    3. Bahwa ZEE itu diatur oleh rezim hukum khususyang dituangkan dalam bab V yaitu bab         yang mengatur ZEE.
    4. Bahwa disebut rezim khusus oleh karena pada ZEE oleh konvensi (UNCLOS 1982) hak-hak         dan jurisdiksi negara pantai dan sekaligus juga diakui adanya hak-hak serta kebebasan-         kebebasan negara lain.
ZEE yang terlatak diluar laut teritorial itu lebarnya ditentukan 200 mil diukur dari garis pangkal (pasal 57). Menurut konvensi laut PBB 1982 , garis pangkal ada dua jenis yaitu garis pangkal biasa (normal base lines) dan garis pangkal lurus(straight base lines). Garis pankal biasa adalah garis yang ditarik pada saat surut terjauh dari pantai.sedangkan garis pangkal lurus adalah garis yang ditarik dengan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-plau terluar.kearah luar garis pangkal itu suatu negara dapat menetapkan lebar laut teritorial maksimum 12 mi. Berkenaan dengan hal itu dan dikaitkan dengan ketentuan pasal 57, maka lebar ZEE sesungguhnya adalah 188 mil (200 mil dikurangi 12 mi).
Penetapan garis ZEE antara satu negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan negara lain harus diatur dengan perjanjian internasional. Bila kesepakatan itu tidak tercapai mak penyelesaian sengketa harus ditempuh sesuai bab XV yang pada pokoknya mengisyaratkan penyelesaian dengan jaan damai. Sambil menunggu tercapainya peersetujuan perbatasan ,pihak-pihak harus memanfaatkan sumberdaya alam di wilayah sengketa berdasarkan semangat saling pengertian dan kerja sama (pasal 74).
Garsi batas ZEE harus dicantumkan dalam peta dengan skala-skala yang memadai,d i mana perlu dicantumkan daftar titik-titik koordinat-koordinat geogrfis yang merinci datum geodetik.negara pantai harus mengumumkamnsebagai mana mestinya peta atau daftar koordinat geografis dan harus mendepositkan satu copi setiap peta atau daftar demikian itu pada sekertaris jendral perserikatan banga-bangsa.

selengkapnya......

Kotak Nogceh

it's me

it's me
BUDI-DUDUT

Hardiknas

Hardiknas
petugas Hardiknas