1. Hak negara pantai
Hak-hak negara pantai berupa hak berdaulat untuk:
Melakukan explorasi yaitu kegiatan penjagaan atau inventarisasi sumerdaya alam di ZEE.
Melakukan exploitasi yaitukegiatan untuk mengelola atau memanfaatkan sumberdaya alam di ZEE.
Melakukan konservasi yaitu kegiatan yang bersifat perlindungandemi tetap tersedianya cadangan sumberdaya alam hayati di ZEE.
Disamping hak-hak seperti tersebut di atas konvensi juga menentukan hak-hak lain sepanjang di atur dalam konvensi seperti disebut dalam pasal 56 ayat 1 sub c. Salah satu contoh dari hak lain itu adalah hak untuk mendapat ganti rugi atas kerugian yang di derita akibat dilangsungkannya riset ilmiah kelautan (pasal 263).contoh lain lagi yaitu negara pantai berhak menolak atau memberi izin untuk dilansungkannya suatu riset ilmiah kelautan di ZEEnya (pasal 246) dan berhak mendapat informasi/ deskripsi selambat-lambatnya 6 bulan sebelum riset dimaksud dilangsungkan (pasal 248).juga negara pantai mempunyai hak eksekutif untuk membangun menguasakan, mengatur pembngunan dan penggunaan: (1). Pulau buatan ; (2) instalasi dan bangunan untuk keperluan bagai mana ditentukan dalam pasal 56 dan tujuan ekonomi lainnya; (3) instalasi dan bangunan yang dapat menggangu pelaksanaan hak-hak negara pantai dalam zona terssebut (pasal 60 ayat 1).
2. Kewajiban negara pantai
Adapun kewajian –kewajiban negara pantai seperti tersirat dalam BAB V konvensi hukum laut PBB 1982 a ntara lain adalah :
1. Menyelesaikan secara adil atas dasar kepentingan pihak-pihak dan kepentingan masyarakat i nternasional secara keseluruhan sengketa yang timbul berhubung adanya konflik kepentingan di ZEE antara negara pantai dengan negra lain mengenai hal-hal yang tidak ada pengaturannya dalam konveni hukum laut PBB 1982 (pasal 59)
2. Memongkar instalasi/bangunan, eksploitasi yang sudah tidak terpakai lagi demi keselamatan pelayaran (pasal 60 ayat 3)
3. Menentukan zona keselamatan disekeliling pulau buatan dengan memperlihatkan standard internasional yang jaraknya tidak melebihi 500 meter (pasal 60 ayat 5)
4. Menjain bahwa pulau buatan ,instalasi dan bangunan zona keselamatan tidak mengganggu alur pelayaran inter nasional (psal 60 ayat 7)
5. Menentukan jumlah tangkapan yang di perbolehkan (allowable catch) pada ZEEnya,melakukan konservasi dengan tujuan agar terwujudnya tingkatan yang dapat menjamin hasil maksimum lestari serta mempertahankan kelestarian jenia (spesies) yang berhubungan/tergntung pada jenis yang biasanay dimanfaatkan; dan memberi / mempertukarkan data berupa keterangan ilmiah ,statistik penangkapan ikan, usaha perikanan dan lain-lain kepada organiasi internasonal yang berwenang baik regional maupun global dengan peran serta neara yang berkepentingan termasuk negar yang warga negaranya diperbolehkan menangkap ikan pada ZEE (pasal 61)
6. Menggalakkan tujuan pemanfaatan yang optimal dengan memperhatikan ketentuan pasal 61 tentang konsevasi; menetapakan kemampuan menangkap (capacity to hervest); memperhitungkan semua faktor yang relevan dalam hal memri kesempatan pra lain untuk memanfada negaaatkan surplus; dan memberi tahukan sebagai mana mestinya mengenai peraturan perundang-undangan ten tang konservasi dan pengelolaan.
7. Mencari kesepakatan dengan negara lain dibidang konservasi dan pengembangan pengembangan jenis ikan yang sama yang terdapat dalam ZEE negra lain itu, dan juga mecari kesepakatan dengan negara lain dibidang konservasi dimana negara lain itu menangakap ikan yang sama diluar ZEE negra pantai namun masih berdekatan (pasal 63 ayat 1 dan 2)
8. Bekerja sama dibidang konservasi dengan negara lain yang warga negaranya melakukan penangakapan jenis ikan yang bermigrasi jauh (hight migratory species) sesuai pasal 64 ayat 1)
9. Bertanggung jawab atas persediaan ikan aadrom yitu jenis ikan yang bertelur disungai tetapi tumbuh besar dilaut (pasal 66 ayat 1)
10. Bekerjasama dengan negara yang menangkap jenis ikan anadrom agar negra ini tidak mengalami dislokasi ekonomi akibat pembatasan jumlah tangakapan (pasal 66 ayat 3 sub b)
11. Memberi perhatian khusus kepada negalain yang telah m engeluarkan biaya dan berperan aktif dalam memperbaharui jumlah persediaan ikan anadrom .penetapan pengaturan mengenai persediaan jenis ikan anadrom diluar ZEE harus berdasarkan persetujuan antara negara al dengan negar lain yang berkepentingan (pasal 66 ayat 3 sub c,d)
12. Bekerjasam dibidang koservasi dengan negara lain pada ZEEnya dilalui padasaat ikan anadrom itu bermugrasi (pasal 66 ayat 4)
13. Bekerjasam dibidang pengaturan masalah penangakapan ikan anadrom dengan negar lain bila perlu elelui rganisasi internasional (pasal 66 ayt 5)
14. Menjamim siklus kehidupan ikan catadrom yang sebagian besar siklus itu berlangsung pada perairan negara pantai (pasal 67 ayat 1)
15. Memanfaaatkan jenis ikan catadrom hanya boleh pada bagian sisi darat pada batas luar ZEE(pasal 67 ayat 2)
16. Mengadakan perjanjian dengan negara lain [mengenai pemanfaatan ikan catadrom dalam hal itu ikan bermigrasi melalui ZEE negara lain tersebut. Perjanjian demikian harus memperhatikan tanggung jawab negara pantai tentang populasi ikan itu (pasal 67 ayat 3)
17. Bekerja sama untuk menetapkan pengaturan yang adil bagi ikut perannya negara berkembang tak berpantai di sub region atau region yang sama dalam hal negara pantai kemampuan penagkapannya telah mendekati titik kemampuan yang diperbolehkan menangkap seluruh jumlah tangkapan dengan mengingat ketentuan (pasal 69 ayat 2) (lihat pasal 68 ayat 3)
18. Bekerja sam untuk menetapkan pengaturan yang adil bagi ikut sertanya berperan negara berkembang yang secara geografis tidak beruntung di sub region atau region yang sama ,secara bilateral ,sub regional atau regional dalam hal kemampuan penangkapan negara pantai telah mndekati titik kemampuan yang diperbolehkan menangkap seluruh jumlah tangkapan dengan mengingat ketentuan pasal 70 ayat 3 (lihat pasal 70 ayat 4)
19. Melepaskan dengan segera kapl dan anak buah kapal yang ditangksp setelah memberi uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya(pasal 73 ayat 2)sementara mnunggu proses peradilan sebaiknya pelepasan kapal dan anak buah kapalsebagai mana dimaksid oleh pasal 73 ayat 2 itu ditafsirkan sebagai pelepasan terbatas artinya merelka tidak boleh meninggalkan wilayah neara pantai .jika mereka diijinkan keluar wilayah negara pantai dikhawatirkan mereka kabur sehingga proses peradilan tidak akan bias berlangsung.
20. Tidak menjatuhkan hukuman pengurungan (hukuman badan) bagi pelanggran peraturan perikanan di ZEE (pasal 73 ayat 3)
21. Memberi tahu negar bendera dalam hal dilukukan penangkapan /panahanan dan pnjatuhan hukuman (pasal 73 ayat 4)
22. Menetapkan batas ZEE denan negara tetangga dengan perjanjian (pasal 74 ayat1)
23. Bila persetujuan tentang batas ZEE tidak tercapai, wajib diikuti prosedur Bab XV tentang penyelesaian sengketa secara damai (pasal 73 ayat 2)
24. Mengupayakan pengaturan sementara yang bersifat praktis sebelum tercapainya kesepakatan tentang batas ZEE (pasal 74 ayat 3)
25. Mencantumkan dalam peta letak garis batas terluar dri ZEE bila perlu lengkap dengan daftar dengan titik –titik koordinat geografis (pasal 75 ayat 1)
26. Mengumumkan dan ,mendepositkan peta/daftar koordinat geografis itu pada sekertaris jendral PBB (pasal 75 ayat 1).
Demikian sejumlah kewajiban negara pantai sesuai apa yang tersurat dalam konvesi hukum laut PBB 1982.
Hak-hak negara pantai berupa hak berdaulat untuk:
Melakukan explorasi yaitu kegiatan penjagaan atau inventarisasi sumerdaya alam di ZEE.
Melakukan exploitasi yaitukegiatan untuk mengelola atau memanfaatkan sumberdaya alam di ZEE.
Melakukan konservasi yaitu kegiatan yang bersifat perlindungandemi tetap tersedianya cadangan sumberdaya alam hayati di ZEE.
Disamping hak-hak seperti tersebut di atas konvensi juga menentukan hak-hak lain sepanjang di atur dalam konvensi seperti disebut dalam pasal 56 ayat 1 sub c. Salah satu contoh dari hak lain itu adalah hak untuk mendapat ganti rugi atas kerugian yang di derita akibat dilangsungkannya riset ilmiah kelautan (pasal 263).contoh lain lagi yaitu negara pantai berhak menolak atau memberi izin untuk dilansungkannya suatu riset ilmiah kelautan di ZEEnya (pasal 246) dan berhak mendapat informasi/ deskripsi selambat-lambatnya 6 bulan sebelum riset dimaksud dilangsungkan (pasal 248).juga negara pantai mempunyai hak eksekutif untuk membangun menguasakan, mengatur pembngunan dan penggunaan: (1). Pulau buatan ; (2) instalasi dan bangunan untuk keperluan bagai mana ditentukan dalam pasal 56 dan tujuan ekonomi lainnya; (3) instalasi dan bangunan yang dapat menggangu pelaksanaan hak-hak negara pantai dalam zona terssebut (pasal 60 ayat 1).
2. Kewajiban negara pantai
Adapun kewajian –kewajiban negara pantai seperti tersirat dalam BAB V konvensi hukum laut PBB 1982 a ntara lain adalah :
1. Menyelesaikan secara adil atas dasar kepentingan pihak-pihak dan kepentingan masyarakat i nternasional secara keseluruhan sengketa yang timbul berhubung adanya konflik kepentingan di ZEE antara negara pantai dengan negra lain mengenai hal-hal yang tidak ada pengaturannya dalam konveni hukum laut PBB 1982 (pasal 59)
2. Memongkar instalasi/bangunan, eksploitasi yang sudah tidak terpakai lagi demi keselamatan pelayaran (pasal 60 ayat 3)
3. Menentukan zona keselamatan disekeliling pulau buatan dengan memperlihatkan standard internasional yang jaraknya tidak melebihi 500 meter (pasal 60 ayat 5)
4. Menjain bahwa pulau buatan ,instalasi dan bangunan zona keselamatan tidak mengganggu alur pelayaran inter nasional (psal 60 ayat 7)
5. Menentukan jumlah tangkapan yang di perbolehkan (allowable catch) pada ZEEnya,melakukan konservasi dengan tujuan agar terwujudnya tingkatan yang dapat menjamin hasil maksimum lestari serta mempertahankan kelestarian jenia (spesies) yang berhubungan/tergntung pada jenis yang biasanay dimanfaatkan; dan memberi / mempertukarkan data berupa keterangan ilmiah ,statistik penangkapan ikan, usaha perikanan dan lain-lain kepada organiasi internasonal yang berwenang baik regional maupun global dengan peran serta neara yang berkepentingan termasuk negar yang warga negaranya diperbolehkan menangkap ikan pada ZEE (pasal 61)
6. Menggalakkan tujuan pemanfaatan yang optimal dengan memperhatikan ketentuan pasal 61 tentang konsevasi; menetapakan kemampuan menangkap (capacity to hervest); memperhitungkan semua faktor yang relevan dalam hal memri kesempatan pra lain untuk memanfada negaaatkan surplus; dan memberi tahukan sebagai mana mestinya mengenai peraturan perundang-undangan ten tang konservasi dan pengelolaan.
7. Mencari kesepakatan dengan negara lain dibidang konservasi dan pengembangan pengembangan jenis ikan yang sama yang terdapat dalam ZEE negra lain itu, dan juga mecari kesepakatan dengan negara lain dibidang konservasi dimana negara lain itu menangakap ikan yang sama diluar ZEE negra pantai namun masih berdekatan (pasal 63 ayat 1 dan 2)
8. Bekerja sama dibidang konservasi dengan negara lain yang warga negaranya melakukan penangakapan jenis ikan yang bermigrasi jauh (hight migratory species) sesuai pasal 64 ayat 1)
9. Bertanggung jawab atas persediaan ikan aadrom yitu jenis ikan yang bertelur disungai tetapi tumbuh besar dilaut (pasal 66 ayat 1)
10. Bekerjasama dengan negara yang menangkap jenis ikan anadrom agar negra ini tidak mengalami dislokasi ekonomi akibat pembatasan jumlah tangakapan (pasal 66 ayat 3 sub b)
11. Memberi perhatian khusus kepada negalain yang telah m engeluarkan biaya dan berperan aktif dalam memperbaharui jumlah persediaan ikan anadrom .penetapan pengaturan mengenai persediaan jenis ikan anadrom diluar ZEE harus berdasarkan persetujuan antara negara al dengan negar lain yang berkepentingan (pasal 66 ayat 3 sub c,d)
12. Bekerjasam dibidang koservasi dengan negara lain pada ZEEnya dilalui padasaat ikan anadrom itu bermugrasi (pasal 66 ayat 4)
13. Bekerjasam dibidang pengaturan masalah penangakapan ikan anadrom dengan negar lain bila perlu elelui rganisasi internasional (pasal 66 ayt 5)
14. Menjamim siklus kehidupan ikan catadrom yang sebagian besar siklus itu berlangsung pada perairan negara pantai (pasal 67 ayat 1)
15. Memanfaaatkan jenis ikan catadrom hanya boleh pada bagian sisi darat pada batas luar ZEE(pasal 67 ayat 2)
16. Mengadakan perjanjian dengan negara lain [mengenai pemanfaatan ikan catadrom dalam hal itu ikan bermigrasi melalui ZEE negara lain tersebut. Perjanjian demikian harus memperhatikan tanggung jawab negara pantai tentang populasi ikan itu (pasal 67 ayat 3)
17. Bekerja sama untuk menetapkan pengaturan yang adil bagi ikut perannya negara berkembang tak berpantai di sub region atau region yang sama dalam hal negara pantai kemampuan penagkapannya telah mendekati titik kemampuan yang diperbolehkan menangkap seluruh jumlah tangkapan dengan mengingat ketentuan (pasal 69 ayat 2) (lihat pasal 68 ayat 3)
18. Bekerja sam untuk menetapkan pengaturan yang adil bagi ikut sertanya berperan negara berkembang yang secara geografis tidak beruntung di sub region atau region yang sama ,secara bilateral ,sub regional atau regional dalam hal kemampuan penangkapan negara pantai telah mndekati titik kemampuan yang diperbolehkan menangkap seluruh jumlah tangkapan dengan mengingat ketentuan pasal 70 ayat 3 (lihat pasal 70 ayat 4)
19. Melepaskan dengan segera kapl dan anak buah kapal yang ditangksp setelah memberi uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya(pasal 73 ayat 2)sementara mnunggu proses peradilan sebaiknya pelepasan kapal dan anak buah kapalsebagai mana dimaksid oleh pasal 73 ayat 2 itu ditafsirkan sebagai pelepasan terbatas artinya merelka tidak boleh meninggalkan wilayah neara pantai .jika mereka diijinkan keluar wilayah negara pantai dikhawatirkan mereka kabur sehingga proses peradilan tidak akan bias berlangsung.
20. Tidak menjatuhkan hukuman pengurungan (hukuman badan) bagi pelanggran peraturan perikanan di ZEE (pasal 73 ayat 3)
21. Memberi tahu negar bendera dalam hal dilukukan penangkapan /panahanan dan pnjatuhan hukuman (pasal 73 ayat 4)
22. Menetapkan batas ZEE denan negara tetangga dengan perjanjian (pasal 74 ayat1)
23. Bila persetujuan tentang batas ZEE tidak tercapai, wajib diikuti prosedur Bab XV tentang penyelesaian sengketa secara damai (pasal 73 ayat 2)
24. Mengupayakan pengaturan sementara yang bersifat praktis sebelum tercapainya kesepakatan tentang batas ZEE (pasal 74 ayat 3)
25. Mencantumkan dalam peta letak garis batas terluar dri ZEE bila perlu lengkap dengan daftar dengan titik –titik koordinat geografis (pasal 75 ayat 1)
26. Mengumumkan dan ,mendepositkan peta/daftar koordinat geografis itu pada sekertaris jendral PBB (pasal 75 ayat 1).
Demikian sejumlah kewajiban negara pantai sesuai apa yang tersurat dalam konvesi hukum laut PBB 1982.
0 komentar:
Posting Komentar