Kamis, 21 Agustus 2008

UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN DAN KETENTUAN UMUM

·

PASAL 1
171. dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya;

2. Kapal adalah kendaraan air denganbentuk dan jenis,apapun,yang digerakan dengan tenaga mekanik ,tenaga angin,atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukkung dinamis,kendaraan dibawah permukaan air,serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;

3. Perairan indonesia adalah perairan yang meliputi laut wilayah,perairan kepulauan,peraturan pedalaman,sebagai mana dimaksud dalam undang-undang no 4Prp tahun 1960 tentang perairan indonesia Jo undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan united nation convention on the law of the sea (konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut),serta perairan daratan;.

4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagaitempat kapal bersandar,berlabuh naik turun penumpang dan/bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatanpelayaran dankegiatan penunjang pelabuhan sertasebagai tempat perpindahanintra dan antar-moda transportasi;

5. Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman,lebar,dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari;

6. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada diluar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberikan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar;

7. Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran,pengiriman atau penarimaan tiap jenis tanda, gambar suara,dan informasi dalambentuk apapun melalaui ssistem kawat,optik,radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yangamerupakan bagian dari keselamatan pelayaran’

8. Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan dibawah air atau pekerjaan dibawah air yang bersifat khusus;

9. Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar yang telah ditinggalkan;

10. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penmpang dan status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu;

11. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sisjil;

12. Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal dan mempunyai wewenangdan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

13. Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu,berbeda denganyang dimiliki oleh nakhoda;

14. Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal;

15. Badan hukum indonesia adalahbadan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau koperasi.



0 komentar:

Kotak Nogceh

it's me

it's me
BUDI-DUDUT

Hardiknas

Hardiknas
petugas Hardiknas