Rabu, 11 Juni 2008

PENGERTIAN DAN PENETAPAN BATAS ZONA EKONAMI EKSKLUSIF (ZEE)

·

Pengertian ZEE dimuat dalam pasal 55 konvensi hukum laut PBB 1982 sebagai berikut: ZEE adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritoial yang tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak jurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan –kebebasan negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dengan konvensi ini.
Dari rumusan pasal 55 itu ,dapat kita rincikan unsur pengertian-pengertian ZEE, antara lain:
    1. Bahwa ZEE itu adalah bagian laut yang terletak diluar laut toritorial .
    2. Bahwa keberadaannya diluar laut teritorial tidak di selingi oleh bagian laut lain tetapi         langsung      berdampingan dengan laut teritorial itu sendiri.
    3. Bahwa ZEE itu diatur oleh rezim hukum khususyang dituangkan dalam bab V yaitu bab         yang mengatur ZEE.
    4. Bahwa disebut rezim khusus oleh karena pada ZEE oleh konvensi (UNCLOS 1982) hak-hak         dan jurisdiksi negara pantai dan sekaligus juga diakui adanya hak-hak serta kebebasan-         kebebasan negara lain.
ZEE yang terlatak diluar laut teritorial itu lebarnya ditentukan 200 mil diukur dari garis pangkal (pasal 57). Menurut konvensi laut PBB 1982 , garis pangkal ada dua jenis yaitu garis pangkal biasa (normal base lines) dan garis pangkal lurus(straight base lines). Garis pankal biasa adalah garis yang ditarik pada saat surut terjauh dari pantai.sedangkan garis pangkal lurus adalah garis yang ditarik dengan menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-plau terluar.kearah luar garis pangkal itu suatu negara dapat menetapkan lebar laut teritorial maksimum 12 mi. Berkenaan dengan hal itu dan dikaitkan dengan ketentuan pasal 57, maka lebar ZEE sesungguhnya adalah 188 mil (200 mil dikurangi 12 mi).
Penetapan garis ZEE antara satu negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan negara lain harus diatur dengan perjanjian internasional. Bila kesepakatan itu tidak tercapai mak penyelesaian sengketa harus ditempuh sesuai bab XV yang pada pokoknya mengisyaratkan penyelesaian dengan jaan damai. Sambil menunggu tercapainya peersetujuan perbatasan ,pihak-pihak harus memanfaatkan sumberdaya alam di wilayah sengketa berdasarkan semangat saling pengertian dan kerja sama (pasal 74).
Garsi batas ZEE harus dicantumkan dalam peta dengan skala-skala yang memadai,d i mana perlu dicantumkan daftar titik-titik koordinat-koordinat geogrfis yang merinci datum geodetik.negara pantai harus mengumumkamnsebagai mana mestinya peta atau daftar koordinat geografis dan harus mendepositkan satu copi setiap peta atau daftar demikian itu pada sekertaris jendral perserikatan banga-bangsa.

0 komentar:

Kotak Nogceh

it's me

it's me
BUDI-DUDUT

Hardiknas

Hardiknas
petugas Hardiknas